Menangapi hal ini, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan setiap rumah sakit (RS) harus valid dalam mengidentifikasi status jenazah yang meninggal karena COVID-19.
"Kita sudah menetapkan lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. Tapi kalau tidak COVID-19, ya jangan divonis COVID-19. Ini makanya rumah sakit harus benar-benar valid saat RS memvonis ini ," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah makam di TPU Cikadut yang dibongkar oleh pihak keluarga karena jenazah yang meninggal ternyata tidak terkonfirmasi COVID-19.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Bertambah 14.536 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta Orang