SuaraJabar.id - Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang mendapati satu tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi. Padahal, tempat hiburan dilarang sementara untuk buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Karawang.
Penggerebekan tempat hiburan itu, terekam pada akun IG juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana.
Dalam story akun Instagram-nya, Fitra merekam detik-detik penggerebekan yan dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang.
Penggerebekan sendiri, dilakukan pada pukul 21.55 WIB, Kamis (24/6/2021). Ia memberikan keterangan dalam video story-nya itu, penggerebekan tempat hiburan.
Baca Juga:Kembali Melambung Lagi, Jumat 25 Juni, Kasus Covid-19 Balikpapan Tembus 144 Pasien
Pada awal video, terlihat tim satgas mendatangi salah satu tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang. Saat didatangi, tempat hiburan tersebut tertutup rolling door dan lampu dalam keadaan mati.
Namun petugas pun merangsek masuk ke dalam gedung tersebut. Saat berada didalam gedung, dugaan petugas benar adanya. Mereka mendapati sejumlah orang tengah berpesta dengan ditemani beberapa pemandu lagu wanita.
Tidak ada jaga jarak serta mereka yang didalam tak terlihat yang menggunakan masker. Saat petugas masuk, mereka kaget dan langsung menutupi wajah mereka.
Saat dikonfirmasi, Fitra membenarkan adanya tempat hiburan yang masih beroperasi ditengah pemberlakuan PPKM.
"Iya saat ini kita saat ini lagi PPKM. Buka hanya boleh sampai jam 8," kata Fitra saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:Pelaku Usaha di Destinasi Wisata Sleman Sudah Tervaksin, Dinkes Sebut Berwisata Belum Aman
Petugas pun langsung meminta tempat tersebut untuk tutup dan menghentikan kegiatannya pada malam itu. Tim satgas pun langsung memberikan sanksi terhadap pemilik tempat hiburan.
"Kita berikan SP1," ucapnya.
Disinggung kepada mereka yang berada di dalam tempat hiburan itu dilakukan pemeriksaan tes swab, Fitra mengatakan pihaknya tidak melakukan hal tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira