Ia menyatakan, tidak ada salahnya bupati menyampaikan surat permohonan untuk meminta pihak Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional atau kabupaten.
“Bupati meminta menteri memblokir game online karena pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi game online tersebut,” tandas Bustari.