Tilep Miliaran Uang Korban, Pemilik Investasi Wedding Organizer Diciduk

Setelah uang didapat, pelaku tidak menjalankan bisnisnya tersebut. Melainkan, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar hutangnya secara pribadi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:07 WIB
Tilep Miliaran Uang Korban, Pemilik Investasi Wedding Organizer Diciduk
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Timesindonesia/ist).

SuaraJabar.id - Polda Jabar ungkap tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Satu orang berinisial MBW ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam menjalankan tindak kejahatannya, pelaku menggunakan modus wedding organizer.

Untuk menjalankan tindak kejahatannya, pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis wedding organizer. Kemudian, ia mengajak enam orang pengusaha lainnya untuk menginvestasikan sejumlah uang, guna menjalankan bisnis wedding organizer, yang diketahui bernama Four Season.

"Enam orang tersebut dijanjikan keuntungan senilai 2,5 hingga 3 persen. Mereka juga dijanjikan dalam waktu tiga bulan, uang mereka akan dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).

Atas ajakan itupun, enam orang tersebut tergiur dan mereka menanamkan uangnya. Total uang yang diberikan kepada pelaku, berjumlah Rp 1,454 miliar.

Baca Juga:Soal 'Luhut Lagi Luhut Lagi' Tangani Covid, PKS: Sia-sia, Cuma Mengulang Kegagalan

Setelah uang didapat, pelaku tidak menjalankan bisnisnya tersebut. Melainkan, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar hutangnya secara pribadi.

Agar para korbannya tidak curiga, beberapa waktu setelah uang ia terima, pelaku memberikan sebuah cek kepada para korbannya.

Namun saat para korban ingin mencairkan cek itu, pihak bank menyebut cek tersebut, merupakan cek kosong. Atas itupun, keenam orang tersebut melaporkan MBW kepada pihak kepolisian.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban, polisi lalu menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat dengan Pendiri Yayasan Del Devi Pandjaitan

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak