Lapor Luhut, Bupati Bogor Minta Biaya Penanganan Covid-19 Rp 261 Miliar Segera Dibayar

"Kita banyak kebutuhan obat-obatan, oksigen dan lain-lain."

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 05 Juli 2021 | 21:31 WIB
Lapor Luhut, Bupati Bogor Minta Biaya Penanganan Covid-19 Rp 261 Miliar Segera Dibayar
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolre Bogor AKBP Harun saat gelar pasukan pengawasan PPKM Darurat di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Dok. Pemkab Bogor]

SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin menyebut Kementerian Kesehatan hingga saat ini belum bayar klaim biaya penanganan pasien Covid-19 senilai Rp 261 miliar. Padahal uang tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bogor untuk pelayanan kesehatan.

"Saya sudah curhat dan minta percepatan pembayaran langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Pak Luhut Binsar Panjaitan," ujar Ade Yasin, usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara virtual di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021).

"Kita banyak kebutuhan obat-obatan, oksigen dan lain-lain. Ini tidak bisa dipenuhi uangnya belum cair," Ade Yasin menambahkan.

Menurutnya, Rp 261 miliar tersebut merupakan piutang Kemenkes ke empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:RSUD dr Harjono Ponorogo Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tenda Darurat

Dari total tersebut, angka tagihan yang masih menjadi perselisihan atau dispute sekitar Rp 200 miliar, sedangkan Rp 61,9 miliar sudah lolos verifikasi tapi belum juga dibayarkan.

Rekap klaim senilai Rp61,9 miliar yang sudah melewati verifikasi BPJS Kesehatan dan Kemenkes itu terbagi dari RSUD Cibinong Rp40,5 miliar, RSUD Ciawi Rp7,5 miliar, RSUD Cileungsi Rp6,4 miliar, serta dari RSUD Leuwiliang Rp7,9 miliar.

"RSUD kan menerima pasien COVID-19. Diberi pelayanan semaksimal mungkin karena ditanggung Kemenkes. Tapi ternyata, klaim yang diajukan banyak yang ditolak, selisihnya lebih dari separuhnya," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Lebih lanjut, ia menyebut tidak semua klaim pembiayaan yang diajukan rumah sakit bisa cair 100 persen. Karena, hanya pasien Covid-19 dengan perawatan selama 14 hari yang pembiayaan penanganannya bisa diklaim.

"Rumah sakit terbatas fasilitasnya. Jadi setiap pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat yang kemudian dirawat, saat sebelum 14 hari gejalanya mereda atau menjadi ringan, kami sarankan untuk pulang dan melakukan isoman, agar pasien lain yang bergejala sedang dan berat bisa mendapat perawatan. Ada skala prioritas yang dilayani," ujarnya.

Baca Juga:Pulang Antarkan Pasien Covid-19, Nakes Ini Dirampok Komplotan Begal

Lebih lanjut, dengan keuangan yang kian kembang kempis, rumah sakit harus berjibaku dengan ketersediaan alat pendukung medis yang ada.

Ade Yasin pun berharap pemerintah pusat memberi perhatian kepada pemerintah daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini