Dipaksa Pembeli Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur Ini Kena Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM

Miris, Dipaksa Pelanggan Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasik Kena Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 23:09 WIB
Dipaksa Pembeli Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur Ini Kena Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

“Adik saya yang dagang sebetulnya. Saya mah berdagang di Garut, jadi tiap dua minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu, kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu, pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak