SuaraJabar.id - Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung terkena kebijakan buka-tutup selama masa PPKM Darurat. Penutupan beberapa ruas jalan itu dilakukan pada pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30 dan 18.00 hingga 05.00 WIB.
Penutupan jalan ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi di tengah lonjakan COVID-19 selama PPKM Darurat. Penutupan ini dilakukan di ruas jalan ring 1, ring 2, dan ring 3.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan buka-tutup jalan ini bersifat fleksibel.
Artinya, jika terdapat masyarakat memiliki kepentingan mendesak, maka ia diperkenankan untuk mengakses jalan tersebut.
Baca Juga:Bandel Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM Darurat, 4 Tempat Usaha Ditutup
"Kami menempatkan petugas (di penutupan jalan), kalau misalnya ada yang mau masuk, kepentingannya jelas, diperbolehkan, misalnya seperti akan divaksin, kami juga tidak stagnan, kami bantu asalkan tujuannya jelas," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Irjen Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penutupan sejumlah ruas jalan dimaksudkan untuk menekan mobilitas warga di Kota Bandung di tengah pandemi COVID-19.
"Kita lakukan penutupan ini secara situasional dengan melihat perkembangan di lapangan, artinya sewaktu-waktu, supaya masyarakat tahu bahwa kita lagi menekan mobilitas masyarakat," lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya penutupan ruas jalan ini, masyarakat tetap berdiam diri di rumah dan menyadari betapa pentingnya arti kesehatan.
"Lebih baik di rumah saja, tidak usah keluar rumah," pungkasnya.
Baca Juga:Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema