Catat! Ini Syarat dan Aturan Nikah selama PPKM Darurat

Ada pasangan calon pengantin yang memilih menunda pernikahan akibat aturan baru pernikahan selama PPKM Darurat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:30 WIB
Catat! Ini Syarat dan Aturan Nikah selama PPKM Darurat
ILUSTRASI-Calon pengantin Novi Herdjanto (kiri) merapikan masker pasangannya Mellawati Isnoer sebelum melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.

Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasangan. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.

“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia.

Baca Juga:Wali Kota Samarinda Disebut Menolak PPKM Darurat, Begini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak