Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. [Antara]
Awas! Jangan Biarkan Anak Remaja Bawa Kendaraan yang Angsuran Kreditnya Nunggak
Debt Collector itu mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum.
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:00 WIB

BERITA TERKAIT
Keluhkan Penjualan Merosot, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong: Lebaran Sudah Nggak Berpengaruh
03 April 2025 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini