SuaraJabar.id - Salah satu tersangka kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus 'unlawful killing' terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, adanya tersangka yang positif COVID-19 itu membuat polisi belum melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap II perkara tersebut.
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," kata Argo, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2021).
Argo menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
Baca Juga:Dua Harimau Sumatera Positif COVID-19, Peneliti Sebut Belum Ada Penularan Virus ke Manusia
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.
Kasus 'unlawful killing' menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.
Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Baca Juga:Pengertian Tes Covid-19 PCR, Rapid Test Antigen, Antibodi, GeNose, Cara Kerja & Akurasinya
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.
- 1
- 2