Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot

Emir Moeis sendiri merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Ari Syahril Ramadhan | Welly Hidayat
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 10:19 WIB
Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Kena Semprot
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada Emir Moeis di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4). [suara.com/Bowo Raharjo]

Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak