Somasi ke ICW Dianggap Pembungkaman, Moeldoko: Ikuti Saja!

Anggota Kontras, Adelita menilai yang dilakukan Moeldoko terhadap ICW adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Somasi ke ICW Dianggap Pembungkaman, Moeldoko: Ikuti Saja!
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko di Kabupaten bandung Barat, Selasa (10/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko angkat bicara perihal somasi yang dilayangkannya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Somasi itu bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menuding Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan produsen obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.

"Ya ikuti aja," ucap Moeldoko saat berkunjung ke Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:Soal Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, ICW Wanti-wanti Soal Potensi Mark up dan Pungli

Ia mengatakan, permasalahan tersebut sedang diurus oleh kuasa hukumnya. Moeldoko menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan konflik ini dengan ICW.

"Itu udah ada urusannya. Udahlah nanti biar aja diselesaikan," ujarnya.

Pada 30 Juli 2021, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.

Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan dalam 1x24 jam bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik dan jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka maka akan melapor kepada yang berwajib.

Namun Otto menyebut pihaknya tidak mendapat balasan dari ICW sehingga Otto kembali mengirimkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021 kepada ICW.

Baca Juga:Anggaran Rp3,7 T, ICW Tak Temukan Perencanaan Pengadaan Laptop di Situs Kemendikbudristek

Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan bila ICW dalam waktu 3x24 jam tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW ke pihak kepolisian tapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak