Selama itu, pihaknya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak legal karena dianggap menyalahi aturan kerja, seperti keterlambatan pengantaran paket.
"Dipanggil langsung ke Legal, ditakut-ditakuti tapi tidak ada bukti," ucapnya.
Ari menambahkan, pihak J&T Express hanya tahu keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi kurir sebagai ujung tombaknya.
"Yang ada kami merasa kerugian, kerugian, kerugian, denda, denda, denda," tutupnya.
Baca Juga:Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara