Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik, Begini Reaksi Jerinx SID

Penyidik memeriksa Jerinx SID atas kasus laporan pengancaman pada Adam Deni.

Tasmalinda
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 09:07 WIB
Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik, Begini Reaksi Jerinx SID
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail] Jerinx dicecar 18 pertanyaan.

SuaraJabar.id - Jerinx SID akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman Adam Deni.

Dicecar dengan 18 pertanyaan, Jerinx mengaku diperlakukan humanis oleh penyidik polisi.

Melansir matamata.com, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengaku Jerinx hanya mendapatkan 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih 18 pertanyaan," ungkap Gde Manik Yogiartha usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:Persib Bandung Terancam Kehilangan Teja Paku Alam di Liga 1 2021

"Seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," sambung Gde.

Jerinx pun memastikan selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan dari pihak penyidik. 

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx menambahkan.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Perjalanan dilakukan demi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni dengan dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Jerinx diduga menuduh pria kelahiran Desember 1995 sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang  hilang.

Baca Juga:Liga 1 2021 Segera Bergulir, Persib Bandung Kebut Persiapan

Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka, lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak