Nekat Gelar Organ Tunggal, Ujungnya Digeruduk Satpol PP

Resepsi pernikahan baru diizinkan jika Kabuaten Bandung Barat sudah menyandang status PPKM Level 2.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Nekat Gelar Organ Tunggal, Ujungnya Digeruduk Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat membubarkan kegiatan resepsi pernikahan yang nekat menyisipkan acara hiburan organ tunggal, Minggu (15/8/2021). [Istimewa]

SuaraJabar.id - Acara hiburan organ tunggal yang dihadirkan dalam sebuah acara pernikahan di Kampung Gunung Sangar, RT 03/01, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (15/8/2021) dibubarkan petugas.

Pasalnya, acara resepsi tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara hiburan dalam sebuah pernikahan.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, adanya acara hiburan dalam resepsi pernikahan itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kemudian ia memerintahkan personel Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai aturan.

Baca Juga:Langgar Aturan PPKM, Pesta Nikahan hingga Lomba Burung Kicau di Depok Dibubarkan Satpol PP

"Masyarakat takut terjadi kerumunan karena kasus Covid-19 di sana cukup tinggi dan selama PPKM tidak boleh ada hiburan. Kemudian mereka laporan, lalu saya memerintahkan anggota untuk membubarkan acara tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Pihaknya juga meminta keterangan kepada warga yang nekat menggelar acara tersebut.

Mereka, ungkap Asep, sebetulnya mengetahui aturan PPKM Level 4 bahwa tidak boleh ada hiburan dalam resepsi pernikahan.

Namun warga tersebut tetap nekat menggelar acara hiburan. Acara hiburan organ tunggal itu dipastikan tidak ada izin dari Satgas Covid-19 karena selama PPKM Level 4, Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan izin untuk hiburan

"Tapi mereka mencuri-curi, padahal sudah diberitahu. Kalau untuk acara pernikahannya silakan kami tidak melarang, tapi tidak boleh ada hiburan, kecuali kalau di KBB sudah menerapkan PPKM Level 2," tegas Asep.

Baca Juga:Sistem Ganjil Genap Kota Bandung saat PPKM Level 4 Diperpanjang Buat Jalan Lebih Sepi

Dirinya melanjutkan, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas bagi warga yang menggelar acara organ tunggal tersebut karena sanksi yang lebih berat baru bisa dikenakan setelah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Kami hanya membubarkan saja, dan memberikan pemahaman agar tidak melakukan hal yang sama," tandas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak