SuaraJabar.id - Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati alam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan, rencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan hingga tenaga kerja.
“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.
Baca Juga:Sri Mulyani Sebut Ketersediaan Vaksin Covid-19 JadiBooster Buat Ekonomi RI
Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
Kemudian faktor keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi COVID-19 maka kita akan melakukan secara terukur,” jelasnya.
Baca Juga:Bakal Jadi Endemi, Tapi Kok Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kesehatan Tahun Depan
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. [Antara]