Aa Umbara Didakwa Atur Paket Pengadaan Bansos COVID-19

Aa Umbara diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:37 WIB
Aa Umbara Didakwa Atur Paket Pengadaan Bansos COVID-19
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, Tim Kuasa Hukum Aa Umbara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.

"Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Rizky Rizgantara salah satu kuasa hukum Aa Umbara. [Antara]

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Naik ke Penyidikan, KPK Mau Lakukan Penangkapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak