"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, Tim Kuasa Hukum Aa Umbara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.
"Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Rizky Rizgantara salah satu kuasa hukum Aa Umbara. [Antara]
Baca Juga:Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Naik ke Penyidikan, KPK Mau Lakukan Penangkapan