Jika dikabulkan dalam persidangan, maka akan diberikan salinan penetapan yang menjadi syarat untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jangan sampai ada paksaan seperti zaman Sigi Nurbaya. Makannya kita mintai keterangan semua pihak. Termasuk kesiapan mental dan kesehatannya juga jadi pertimbangan," pungkas Ahmad.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:7 Potret Cincin Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berlian yang Dipakai Bermakna Khusus