Status Turun Jadi PPKM Level 3, Kapan Boleh Piknik ke Lembang Lagi?

Wacana pembukan kembali objek wisata tengah dibahas bersama Satgas Penanganan COVID-19 Bandung Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:02 WIB
Status Turun Jadi PPKM Level 3, Kapan Boleh Piknik ke Lembang Lagi?
ILUSTRASI-Salah satu objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berpeluang dibuka kembali seiring penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah aglomerasi Bandung Raya menjadi Level 3.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) KBB Heri Partomo mengatakan, wacana pembukan kembali objek wisata tengah dibahas bersama Satgas Penanganan COVID-19 Bandung Barat.

"Kemarin rencana seperti itu (dibuka) kebijakannya. Tapi nanti apakah kebijakannya seperti apa Kalau memang dimungkinkan untuk dibuka dengan ketentuan seperti apa nanti disampaikan lagi," kata Heri saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/8/2021).

Sebelummya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan objek wisata di Jawa Barat diizinkan untuk dibuka kembali seiring menurunnya kasus COVID-19. Apalagi di Jawa Barat sudah tidak ada lagi zona merah.

Baca Juga:Efektif Tekan Mobilitas, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 30 Agustus

Namun untuk kebijakan teknisnya diserahkan kepada kepada daerah masing-masing.

Menurut Heri saat ini Tim Satgas Penanganan COVID-19 KBB tengah membahas kemungkinan dibukanya kembali objek wisata yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE).

"Kan itu kebijakannya dikembalikan ke daerah. Jadi nunggu dulu kebijakan dari Satgas. (Lagi diolah) iya lagi dibuat surat edarannya sama satgas," ujar Heri.

Namun untuk sementara ini sambil menunggu kebijakan pastinya, tegas Heri, objek wisata di Bandung Barat masih ditutup.
Meski begitu, sektor bisnis pariwisata lainnya yakni restoran dan penginapan sudah terlihat geliatnya.

Sebab, pemerintah sudah memberikan pelonggaran kebijakan dengan memperbolehkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat, yang tentunya dengan pembatasan ketat.

Baca Juga:Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Pesan Mang Oded untuk Warga Kota Bandung

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) petang.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai. Menurutnya, beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu kita harus tetap waspada. Dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," kata Presiden Jokowi.

Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan kasus kasus konfirmasi positif terus menurun. Menurutnya kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah menurun sebesar 78 persen dibandingkan 15 Juli 2021.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Hal ini lanjut Jokowi, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional kata dia, saat ini berada pada angka 33 persen atau jauh di bawah stadar yang ditetapkan WHO.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Jokowi.

Ia memaparkan, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak