“baru aja googling kasusnya tadi, gak banget si kalo bakal masuk tv lagi,” ujar warganet dengan akun @juj***.
Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan akan bebas murni pada 2 September 2021 mendatang.
“Diperkirakan saudara Saipul Jamil yang telah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Cipinang akan bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman pidana. Bebas murni artinya setelah keluar dari kelas 1 Cipinang, Saipul Jamil akan kembali ke masyarakat bukan sebagai status narapidana tetapi menjadi bagian lagi dari masyarakat” ujar Kabag Humas Lapas Cipinang, Rika Aprianti. Selasa (24/8/2021) dikutip dari Hops.id-jejaring Suara.com.
Dikutip dari Suara.com, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada tahun 2016 lalu. Kemudian, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga:Curhat Anaknya Meninggal dan Salahkan Oknum Rumah Sakit, Warganet: Mefitnah Nakes Terus!
Tak terima dengan keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.
Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021 sehingga mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan bebas murni tanggal 2 September 2021 mendatang.
Baca Juga:Hap..! Beberapa Hari Lagi Saipul Jamil Keluar dari Tahanan