Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.
Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021 sehingga mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan bebas murni tanggal 2 September 2021 mendatang.
Baca Juga:Curhat Anaknya Meninggal dan Salahkan Oknum Rumah Sakit, Warganet: Mefitnah Nakes Terus!