Pembangunan Rumah Ibadah untuk Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Moeldoko : Case Closed !

Moeldoko mendukung pembangunan rumah ibadah baru untuk Gereja Kristen Indonesia

Muhammad Yunus
Jum'at, 10 September 2021 | 17:40 WIB
Pembangunan Rumah Ibadah untuk Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Moeldoko : Case Closed !
Moeldoko saat pertemuan bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto beserta pengelola GKI Bogor, Jumat 10 September 2021 [SuaraSulsel.id / KSP]

SuaraJabar.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung pembangunan rumah ibadah baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Hal ini juga menandai akhir dari 15 tahun polemik penyegelan gereja dan intoleransi beragama di Bogor.

“Ini bukan hanya tentang perihal ijin membangun gedung, namun penyelesaian konflik GKI Yasmin ini bisa terlaksana karena ada kepedulian atas kemanusiaan,” kata Moeldoko, dalam pertemuan bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto beserta pengelola GKI Bogor, Jumat 10 September 2021.

Didampingi Deputi IV KSP Juri Ardiantoro dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Moeldoko yakin penyelesaian sengketa ini menjadi momentum penguatan toleransi dan hidup berdampingan antarkelompok sosial di Indonesia.

Pada tahun 2008, Gereja GKI Yasmin disegel oleh pemerintah Kota Bogor. Karena penolakan masyarakat sekitar. Terhadap bangunan gereja yang berlokasi di perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi. Padahal, gereja tersebut telah mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor pada 2006.

Baca Juga:Solusi Penyelesaian GKI Yasmin Masih Ditolak, Bima Arya Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Sebagai solusi atas polemik berkepanjangan ini, Pemerintah Kota Bogor secara resmi memberikan IMB GKI Yasmin atas tanah seluas 1.668 meter persegi di Jalan R Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor pada 8 Agustus lalu. Lokasi baru untuk pembangunan GKI Yasmin ini pun hanya berjarak sekitar 1 Km dari lokasi lama.

KSP selama ini terus memberikan pendampingan atas penyelesaian konflik melalui jalur mediasi yang panjang.

“Maka, dengan penyerahan IMB GKI Yasmin di lokasi yang tidak terlalu jauh dari rencana pembangunan gereja, persoalan GKI Yasmin bisa dikatakan selesai, case closed,” lanjut Moeldoko.

Lebih lanjut, Pemkot Bogor dan pihak gereja juga telah mensosialisasikan upaya penyelesaian ini secara internal melalui zoom meeting bersama 4.000 jemaat gereja.

“Kita perlu mensosialisasikan program dan penyelesaian konflik ini. Dalam penyelesaian ini ada kemanusiaan di atas keadilan, dan kami percaya gereja itu mendatangkan damai sejahtera,” kata Bima Arya.

Baca Juga:Soal Sengkarut GKI Yasmin, Bima Arya: Soal Prestasi, Jangan Ditarik ke Arah Situ Lah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini