Bayi Cantik yang Dibuang di Pangandaran Jadi Rebutan Warga

"Kondisi bayi sehat dan tidak terlihat ada kekurangan dari segi fisik," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 13:40 WIB
Bayi Cantik yang Dibuang di Pangandaran Jadi Rebutan Warga
Bayi perempuan yang ditemukan warga di masjid Al-Ikhlas, Dusun Empangsari RT 004/006 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. [Times Indonesia]

SuaraJabar.id - Penemuan bayi perempuan di masjid Al-Ikhlas, Dusun Empangsari RT 004/006 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran baru-baru ini sempat membuat geger warga setempat.

Warga heran, mengapa ada orang yang tega meninggalkan bayi tersebut. Apalagi, pelakunya diduga merupakan orang tua bayi perempuan tersebut.

Kekinian, bayi perempuan cantik itu menjadi bahan rebutan warga. Mereka berebut untuk dapat mengadopsi bayi tersebut.

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos RI Wilayah Pangandaran Harti mengatakan, hingga kini jumlah orang yang berminat mengadopsi bayi tersebut lebih dari sepuluh pasangan suami isteri.

Baca Juga:Kisah Seorang Perempuan Tertukar Saat Lahir 19 Tahun Lalu

"Namun dari sepuluh pasangan suami isteri yang telah serius memenuhi persyaratan administrasi baru dua orang," kata Harti dikutip dari Timesindonesia.co.id-jejaring Suara.com, Senin (13/9/2021).

Harti menambahkan, saat ini bayi tersebut belum ada yang memberi nama dan masih berada di Puskesmas Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

"Kondisi bayi sehat dan tidak terlihat ada kekurangan dari segi fisik," tambahnya.

Harti menjelaskan, rencananya pada hari ini, Senin (13/9/2021) akan ada prosesi serah terima bayi dari pihak Polsek Kecamatan Kalipucang ke (Dinsos PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Setelah serah terima dari Polsek Kalipucang ke Dinsos PMD kemungkinan bayi masih dalam perawatan di Puskesmas Kalipucang dan belum bisa dilimpahkan ke YPAB atau RPSAB," jelasnya.

Baca Juga:Tak Mau Kasus COVID-19 Naik Setelah Tempat Wisata Dibuka, Pemprov Jabar Lakukan Ini

Harti menerangkan, kondisi bayi diperkirakan baru berusia tiga hari, maka masih menunggu hingga kondisi fisiknya kuat.

Selama tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian akan melakukan penelusuran keberadaan orang tua atau keluarga besarnya.

Jika dalam kurun waktu tiga bulan sepuluh hari pihak Kepolisian tidak menemukan orang tua dan keluarga besar maka ditetapkan dan dimasukan kepada Kartu Keluarga (KK) panti yang menjadi penitipan bayi itu.

"Setelah ada tahapan dan proses yang telah dilalui, maka bayi baru bisa di adopsi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini