5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 16:43 WIB
5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari
ILUSTRASI-Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Sebanyak lima tempat wisata di Kota Bandung diizinkan untuk beroperasi kembali dan menerima kunjungan wisata di masa PPKM ini.

Namun nasib berbeda dialami tempat hiburan. Mereka belum diizinkan beroperasi di masa PPKM ini.

Larangan bagi tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi di masa PPKM tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 94, tahun 2021.

Dalam Perwal itu disebutkan ada 5 tempat wisata yang akan dibuka dalam masa uji coba pembukaan tempat wisata di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Tempat Wisata Disulap jadi Restoran Supaya Bisa Buka di Masa PPKM, PHRI: Kreatif!

Namun begitu, tempat hiburan di Kota Bandung masih tetap harus tutup meski ada tempat wisata yang sudah boleh buka.

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

"Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada Jasa Usaha Pariwisata Hiburan tidak diperbolehkan," bunyi aturan itu.

Hal ini pun ditegaskan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu. Berdasarkan hasil Ratas, relaksasi memang diberikan kepada beberapa tempat wisata.

"Untuk tempat hiburan belum boleh," ujar Oded.

Baca Juga:Jauh-jauh dari Depok, Wisatawan Tak Bisa masuk Kawah Putih Gara-gara Ini

Meski begitu, ada 5 tempat wisata di Kota Bandung yang sudah siap melakukan uji coba pembukaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru. Salah satu poin berisi rencana pembukaan tempat wisata di kota Bandung.

Perwal nomor 94, tahun 2021 telah dikeluarkan sebagai perubahan ketiga atas Perwal nomor 83.

Dalam perwal ini disebutkan, ada lima tempat wisata di kota Bandung yang akan segera dibuka.

Dalam Perwal ini, disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) yang menjelaskan tempat wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Udjo.

Selain daftar tempat dari Kemenparekraf, Pemkot Bandung juga berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di 4 tempat yaitu Trans Studio Bandung, Kiara Artha Park, Karang Setra, dan Kebun Bintang Bandung.

Uji coba pembukaan tempat wisata di Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park ini tercantum di pasal 16 pasal (6).

Dengan begitu, ada lima tempat wisata yang akan dibuka kembali di Kota Bandung yaitu Saung Angklung Mang Udjo, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.

Dalam perwal itu disebutkan operasional Saung Angklung Mang Udjo diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, para pengunjung juga wajib melakukan skrining pada Aplikasi PeduliLindungi.

Kapasitas yang diizinkan di Saung Angklung Mang Udjo adalah 25 persen serta usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Sementara untuk operasional 4 tempat wisata lainnya yaitu Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun pun sama dilarang masuk ke tempat wisata ini. Meski begitu, waktu pelaksanaan uji coba masih dalam kajian Pemkot Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini