Tersangka Penganiayaan Anggota Pemuda Pancasila hingga Tewas Jadi 5 Orang

Kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berbeda peran.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 29 September 2021 | 05:30 WIB
Tersangka Penganiayaan Anggota Pemuda Pancasila hingga Tewas Jadi 5 Orang
Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan lima orang anggota ormas BPPKB (baju biru) sebagai tersangka pada kasus penghilangan nyawa anggota ormas Pemuda Pancasila dalam bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/9). [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Lima orang anggota ormas BPPKB Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anggota Peuda Pancasila dalam bentrok ormas yang terjadi di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9/2021).

Namun saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan anggota Pemuda Pancasila hingga tewas tersebut.

"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021) dikutip dari Antara.

Kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berbeda peran, empat orang membacok korban dan tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.

Baca Juga:Dua Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jalur Maut Cianjur

Polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua orang masih dikejar.

Petugas sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajm hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban.

"Jasad korban sudah diotopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah di makamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkordinasi dengan Polres Sukabumi," katanya.

Kelima orang pelaku, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.

Sebelumnya polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya angggota ormas yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB yanmg diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga:Kecelakaan di Cianjur, Truk Bermuatan Botol Minuman Tabrak Empat Mobil dan Rumah

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, mengatakan keempat tersangka yang merupakan anggota Ormas BPPKB diamankan beberapa jam usai kejadian bentrokan yang menyebabkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila tewas.

Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, mulai dari mengeroyok hingga melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban tewas dengan banyak luka disekujur tubuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini