"Setelah penetapan ini sodara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komponen Cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisaai, tetapi anggota Komponen Cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," imbuh Jokowi.
Ia menegaskan, Komponen Cadangan TNI akan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Mereka akan dimobilisasi Presiden atas persetujuan DPR RI, yang dikomandoi Panglima TNI.
"Artinya tidak ada anggoota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan kepentingan negara," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Jokowi Diminta Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Jadwal Pemilu 2024, PPP: Tak Masalah, Asal...