Sementara itu, KPU RI telah menyusun agar tahapan pemilu tidak beririsan dengan tahapan pilkada meski digelar di tahun yang sama, sesuai rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR RI.
Disatu sisi lain, pemerintah hanya berkutat pada pengurangan masa kampanye pemilu nasional, yakni antara 60 hari, 45 hari dan 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah juga menolak rencana usulan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri sekarang memang berbeda cara pendekatannya terhadap persoalan cenderung militeristik dan mengabaikan norma dialog dalam demokrasi untuk mencapai mufakat," tandas Azwar.
Baca Juga:Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
- 1
- 2