SuaraJabar.id - Modus Umroh murah yang dilakukan RF (47) dan LI (51) warga Sumedang, Jawa Barat berhasil melakukan penipuan terhadap puluhan warga di Banten.
Korban umroh gratis itu tersebar di Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, dan Kota Cilegon. Mereka menjadi korban penipuan travel umroh dari PT Restu Tiga Ibu.
"RF merupakan warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan LI warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dilansir dari Antara, Kamis 1 Mei 2025.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan oleh 28 korban, satu diantaranya Achmad Sanusi (44), warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.
Baca Juga:Menang Lomba Kampung Bersih dan Aman, Kini Cikande Permai Siap Maju ke Babak Kabupaten
Dari laporan tersebut, kata Condro, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan RF dan LI di lokasi berbeda pada Jumat (25/4) dan Minggu (27/4).
“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda, RF di wilayah Kabupaten Sukabumi sedangkan LI di Sumedang dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam laporannya korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa (4/3), korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci dan ditelantarkan di hotel selama empat hari.
"Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke Tanah Suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu tersangka LI.
Baca Juga:Polda Jawa Barat Amankan Tiga Penipu Asal Nigeria
“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta sebagian biaya perjalanan umroh, selanjutnya uang tersebut diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.
- 1
- 2