Di Kabupaten Bandung Barat, Pasangan yang Menikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga

Pasangan yang melaksanakan nikah siri, ternyata bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Chandra Iswinarno
Minggu, 10 Oktober 2021 | 22:04 WIB
Di Kabupaten Bandung Barat, Pasangan yang Menikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga
Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

SuaraJabar.id - Pasangan yang melaksanakan nikah siri, ternyata bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). Meski pernikahannya tidak tercatat negara, namun dalam peraturan yang tertuang dalam aturan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri diharuskan terdata dalam KK.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya sudah lama menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri karena mengikuti kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Sudah bisa dari dulu dan aturannya juga dari pusat, cuma baru ramai sekarang. Padahal, sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan," ujarnya saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Minggu (10/10/2021).

Meski begitu, dia menyatakan, dalam pencatatan perkawinan di KK bagi pasangan yang nikah siri sedikit berbeda dengan pasangan yang nikah secara sah yang memiliki buku nikah.

Baca Juga:Kini Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Begini Syaratnya

"Untuk pasangan nikah siri, tetap bisa dibuatkan KK dengan status perkawinannya, kawin belum tercatat. Kita buatkan KK itu supaya ada perlindungan hukum buat anaknya," katanya.

Namun, Hendra mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri. Hal itu karena pasangan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat KK, yakni di antaranya harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan beberapa syarat lain-lain.

"Tentunya KK bagi yang nikah siri itu bisa diterbitkan setelah mereka memenuhi persyaratan yang diharuskan," ucapnya.

Hendra mengemukakan, jika semua syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, pihaknya bakal tetap memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut.

Baca Juga:Pasangan Nikah Siri Sekarang Bisa Bikin Kartu Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak