"Kita akan proses terkait dengan sajam ini. Kita akan terapkan undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Jajang.
Jajang menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan 18 sepeda motor dari aksi balapan liar di Jalan Sewaka, Mangin, serta beberapa motor minuman keras.
"Kita juga berikan sanksi tilang bagi pemilik motor karena tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara," ucapnya.
Baca Juga:Tenteng Celurit dan Samurai, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Terowongan Kidemang Serang