Imron melanjutkan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum.
"Jadi, kita masih menunggu hasil observasi dan pengobatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Jangan Lupakan Akses Kesehatan Jiwa di Indonesia