SuaraJabar.id - Camat di Kabupaten Bandung bakal dikenai sanksi jika tidak mampu mencapai target vaksinasi COVID-19 sebesar 60 persen pada 17 Oktober 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, bukan cuma sanksi, namun pihaknya juga akan memberikan reward bagi camat yang mampu mencapai target vaksinasi.
Ia menjelaskan kecamatan yang diprioritaskan untuk mempercepat vaksinasi itu adalah 24 kecamatan yang bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pikades) serentak guna menekan risiko munculnya klaster baru COVID-19.
Menurutnya para camat harus intens bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes) guna mempercepat proses vaksinasi.
Baca Juga:Kadindik Pastikan 77 Persen Siswa SMP di Kabupaten Tangerang Sudah Divaksin
Di samping itu, camat juga harus rutin berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri guna mencegah gangguan sosial politik di wilayah yang melaksanakan pilkades.
"Minimal warga yang punya hak pilih sudah divaksinasi, sehingga keselamatannya lebih terjamin. Calon kades (kepala desa) juga terlebih dahulu harus sudah divaksinasi," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2021).
Selain vaksinasi, menurutnya Pemkab Bandung juga menyiapkan tes usap antigen bagi panitia pelaksana pilkades.
Selain itu, panitia cadangan pun disiapkan guna mengantisipasi adanya kekurangan personel jika ada yang reaktif.
“Selamat bertanding kepada 190 calon kades. Siapapun yang akan keluar sebagai pemenang pada 20 Oktober nanti, adalah mutlak sosok yang dipilih oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga:Jelang PTM, TNI AL Vaksinasi 2 Ribu Santri di Ponpes Darul Ulum Jombang
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, saat ini baru 10 kecamatan dari 31 kecamatan yang tingkat vaksinasinya sudah melebihi 50 persen, sedangkan 21 kecamatan lainnya masih di bawah 50 persen.