Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:49 WIB
Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
Polisi menggerebek kantor debt collector pinjaman online atau pinjol. [Dok. Polisi]

SuaraJabar.id - Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek sebuah bangunan yang diduga sebagai kantor debt collector atau penagih utang aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Ada 83 orang yang diduga merupakan debt collector yang diamankan polisi dari penggerebekkan itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, menuturkan, kantor debt collector yang digerebek tersebut membawahi puluhan aplikasi pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif, saat dihubungi via ponselnya, Senin (14/10/2021).

Baca Juga:Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik

Arif menuturkan, pengungkapan ini, berawal adanya korban pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol, yang meneror korban," kata dia.

Setelah itu, diketahui pelaku debt collector Pinjol ilegal itu berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut," jelasnya.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

Ketika tiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang yang tengah menagih utang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak