Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bandung yang KTP elektroniknya rusak juga bisa mengurusnya. Berdasarkan website Pemkab Bandung ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat yang harus dibawa yakni:
- Pengantar RT/RW/Kades/Lurah.
- Melampirkan KTP rusak.
- Fotokopi KK Siak
- Mengusulkan TPDK kecamatan/dinas
Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP elektronik
- Petugas akan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika kurang akan dikembalikan. Jika lengkap diteruskan ke petugas percetakan KTP elektronik
- Petugas akan memprosesnya dengan melakukan konsolidasi dengan Kemendagri
- Pengelolaan identitas penduduk menerima KTP elektronik
- Proses perbaikan ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.
Begitulah cara mengurus KTP elektronik yang rusak di Bandung.
Baca Juga:Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh
Meskipun bisa diurus usahakan kamu menyimpan baik KTP elektronik agar tidak rusak ya.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar