"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi dapati praktik Pinjol ilegal tersebut, tengah beroperasi, melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang. Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, diantaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK).
Baca Juga:Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Kontributor : Cesar Yudistira