SuaraJabar.id - Seorang warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur tertimpa apes,saat hendak membayar hutang pada aplikasi pinjol legal, malah tertipu sang penagih. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Korban diketahui merupakan seorang perempuan. Kepada Cianjurtoday.com dia menceritakan saat itu dirinya hendak membayar pinjaman dari suatu aplikasi legal pada Kamis (21/10/2021) lalu.
“Asli kena hipnotis. Pacar saya awalnya mau membayar pinjeman tapi aplikasinya sedang gangguan,” kata Maman (bukan nama sebenarnya) kekasih korban, Jumat (22/10/2021).
Namun saat itu, tiba-tiba ada nomor tak dikenal menelepon pacarnya itu. Orang yang berada dalam telepon itu mengaku sebagai petugas aplikasi pinjaman online yang digunakannya.
Baca Juga:Ungkap Cerita Nasabah Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Mahfud MD: Keluarganya Tetap Diteror
“Dia minta transfer sebanyak Rp3 juta,” ungkap dia.
Orang yang berada dalam telepon itu mengatakan bahwa korban tidak tanggung jawab atas pinjamannya. Padahal, nomor Customer Service resmi hanya ada di dalam aplikasi pinjaman itu.
“Tanpa sadar ditransfer sebanyak Rp3 juta. Setelah itu nomornya langsung diblokir,” tambahnya.
Menyadari kekasihnya menjadi korban penipuan, Maman mengatakan pihaknya ikhlas dan tidak melapor pada polisi atas kejadian ini.
Bahkan, penipuan modus hipnotis yang dialami warga Desa Babakancaringin Cianjur ini tidak bisa diproses oleh Customer Service aplikasi tempatnya meminjam uang.
Baca Juga:Ini Daftar Lengkap 34 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilaporkan ke Polda Jateng
“Ya mau gimana lagi diikhlaskan saja namanya musibah. Tidak bisa diproses juga sama aplikasinya. Jadi nggak ngelapor ke polisi,” tutupnya.