Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19

Selain vaksin , pelaku perjalanan udara atau pesawat dari dan menuju daerah perlu menunjukkan tes pcr.

Lebrina Uneputty
Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:51 WIB
Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19
Suasana di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabtu (23/10). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak