Pasalnya, TPA Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor, dengan luas lahan sekitar 36 hektar, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektar.
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektar, membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.