Perda Pesantren Jabar Jadi Dasar Hukum untuk Majukan Santri dan Kesejahteraan Kiai

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa dukungan pemerintah pada pesantren merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan slogan Jawa Barat Juara Lahir dan Batin.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 Oktober 2021 | 11:15 WIB
Perda Pesantren Jabar Jadi Dasar Hukum untuk Majukan Santri dan Kesejahteraan Kiai
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya berkomitmen memajukan pesantren, santri dan kesejahteraan kiai.

Menurutnya, komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Jawa Barat berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia, sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai, kemajuan santri, punya dasar hukum yang lebih jelas," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Peraturan daerah Jawa Barat tentang pesantren yang disahkan pada 1 Februari 2021 merupakan ketentuan turunan dari Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga:Viral! Angkot di Cianjur Dirusak Sekelompok Pemuda

Seusai penutupan rangkaian acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke-179 Al Quthub Al Habib Thoha bin Hasan bin Yahya di Kabupaten Cirebon, Gubernur mengatakan bahwa peraturan daerah tersebut mencakup pelindungan hak-hak pesantren serta peningkatan kesejahteraan warga pesantren.

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa dukungan pemerintah pada pesantren merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan slogan Jawa Barat Juara Lahir dan Batin.

"Itu sebenarnya terjemahan dari baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Itu kalimat kalau diucapkan pelan jadi doa kalau diucapkan keras jadi penyemangat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini