SuaraJabar.id - Delapan orang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
"Yang kita tangkap ada delapan orang, dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.
Arif mengatakan delapan orang yang ditangkap berinisial IP, MI, SH, MK, ML, IK, M dan S, mereka merupakan warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kedelapan tersangka ini lanjut Arif, terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat, dan seorang lainnya meninggal dunia.
Baca Juga:5 Terduga Pengeroyok Anggota TNI AU di Medan Dipulangkan, 1 Orang Ditahan
Pengeroyokan itu dilatarbelakangi keresahan warga yang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian ada sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan suara bising serta memetik keributan.
"Kemudian setelah sekelompok orang itu pergi, ternyata ada tiga orang yang berboncengan dan diduga bagian dari mereka, kemudian langsung dianiaya," tuturnya.
Arif menambahkan korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat pukulan benda tumpul yang diterimanya.
Polisi kata Arif, menyita beberapa barang bukti seperti potongan bambu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian batu, serta baju yang dikenakan korban.
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Hangatkan Diri dengan Semangkuk Bubur Sop Khas Cirebon Milik Bu Yuyun