Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen

"Itu menjadi positif untuk perbaikan ekonomi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikan UMK di atas 10 persen," tegas Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:44 WIB
Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen
Mural berisi kritik terhadpa rendahnya upah minimum di banyak daerah Indonesia. [Facebook/Meme Comic Indonesia]

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.

"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi," kata Yanuar.

Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan.

"Kalaupun naik gak besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perushaan, ya win win solution dicarinya," tukasnya.

Baca Juga:Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak