Adapun syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 22 kurang lebih sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu seperti berikut ini:
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan penerima bansos atau bantuan pemerintah lainnya
- Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D
- Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK
(Rishna Maulina Pratama)