Cara Mudah Daftar SIM Online Beserta Persyaratannya

Mudah banget, yuk simak cara daftar SIM Online berikut ini.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cara Mudah Daftar SIM Online Beserta Persyaratannya
Daftar SIM Online [Istimewa].

SuaraJabar.id - Sejak pandemi, semua aktivitas jadi terhambat, termasuk membuat Surat Izin Mengemudi. Tetapi kini kamu nggak perlu khawatir karena sekarang bisa daftar SIM Online

Caranyapun cukup mudah, hanya perlu menyiapkan data-data lengkap. Yuk langsung simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu  sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini. 

Alur Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas Polri (www.digitalkorlantas.id)
Daftar SIM Online (www.digitalkorlantas.id)
  • Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online
  • Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
  • Isi formulir sesuai dengan permintaan
  • Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  • Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
  • Isi data keadaan darurat
  • Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
  • Periksa semua bagian dengan seksama
  • Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
  • Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
  • Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  • Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas 
  • Isi rekening pengembalian dana 
  • Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.

Persyaratan Pendaftaran SIM

Baca Juga:RINCIAN Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2021, Pembayaran Lewat Rekening BNI

Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Baca Juga:LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak