Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Bukan hanya ponsel, kedua anggota geng motor itu juga nyaris membawa sepeda motor korban.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Dua anggota geng motor yang melakukan perampasan ponsel milik warga diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Dua anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berulah lagi. Mereka merampas ponsel milik seorang warga Kampung Nangkah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.

Kedua anggota geng motor bernama Dedi Purnama dan Daep Ramlan itu melakukan aksi kejahatannya itu pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu pelaku mengancam korban hingga tak berkutik dan menyerahkan ponselnya.

Aksi berandalan bermotor itu bermula ketika korban tengah nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.

Kemudian datanglah kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor, lalu menghampiri korban yang tengah memegangi ponselnya.

Baca Juga:Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan

"Setelah itu salah satu dari pelaku (Daep) berpura-pura meminjam korek api, yang diikuti pelaku (Dedi)," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2021).

Kemudian dengan garangnya pelaku merampas ponsel yang digenggam korban. Sebab di bawah ancaman, korban pun memberikan ponsel tersebut tanpa perlawanan.

Bukan hanya ponsel, kedua pelaku juga nyaris membawa sepeda motor korban, ketika melihat kuncinya masih menempel.

"Akan tetapi korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku. Namun ketika pelaku akan diamankan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala lalu melarikan diri," beber Imron.

Setelah adanya laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui merupakan anggota salah satu geng motor.

Baca Juga:10 Tempat Wisata Bandung Barat Antimainstream, Bikin Liburan Jadi Tak Membosankan

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu 24 jam.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.

Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak