Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Bukan hanya ponsel, kedua anggota geng motor itu juga nyaris membawa sepeda motor korban.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Bikin Ulah, Dua Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Dua anggota geng motor yang melakukan perampasan ponsel milik warga diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan, pelaku bisa ditangkap," ucap Imron.

Kedua pelaku pun tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara. Keduanya terancam kurungan 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Sudah 2 Bulan Pelaku Pembacokan Belum Juga Terungkap, Polisi Mengaku Kesulitan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak