Ngeri! Bos Preman di Bogor Bisa Dapat Miliaran Rupiah dari Pengelolaan Parkir Ilegal

AH, bos parkir liar bisa menerima Rp 1,3 miliar dalam setahun dari pengelolaan parkir ilegal di Kawasan Metland Cileungsi, Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Ngeri! Bos Preman di Bogor Bisa Dapat Miliaran Rupiah dari Pengelolaan Parkir Ilegal
ILUSTRASI - Spanduk parkir gratis yang beredar di Sosial Media. [twitter]

SuaraJabar.id - Bos preman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bisa menghasilkan uang miliaran rupiah dari mengelola parkir ilegal.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan Kapolres Bogor AKBP Harun ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan bos preman beberapa pekan yang lalu.

Kapolres Bogor mengatakan, dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar yang kasusnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar Kapolres Bogor dikutip dari Antara, Minggu (30/10/2021).

Baca Juga:Bus Trans Pakuan Bogor Subsidi Penumpang, BPTJ: Penumpang Bayar Setengah

Dari satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Bogor terdapat 18 preman parkir liar yang masing-masing menyetorkan uang senilai Rp 205 ribu dalam sehari kepada AH, yakni bos preman parkir liar.

Jika dikalkukasikan, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di Kawasan Metland Cileungsi, Bogor.

Hal tersebut yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH, setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, Bogor.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah.

Namun, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Beberapa Titik di Bekasi Direndam Banjir

"Gini, kalau parkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ (Dishub), sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan ke kami, kami tidak bisa (menindak)," kata Iman saat dikonfirmasi.

Ia membenarkan bahwa dengan membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama halnya dengan membiarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran.

"Berarti DLLAJ tidak melihat pada potensi, padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini