Pemkab Bandung Barat Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya

Selain mengizinkan konser musik dan acara hiburan dalam resepsi pernikahan, Pemkab Bandung barat juga mengizinkan karaoke untuk beroperasi kembali.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 08:00 WIB
Pemkab Bandung Barat Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya
ILUSTRASI - Grup band SoulGroove menghibur penonton yang berada di dalam mobil saat konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengizinkan kembali gelaran hiburan seperti konser musik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Duddy Prabowo mengatakan, diizinkannya hiburan saat PPKM Level 2 ini merupakan kebijakan pemerintah daerah karena hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Artinya kalau tidak diatur berarti bisa (diperbolehkan), karena pusat juga tidak mengatur, tapi dikembalikan lagi ke kebijakan daerah," kata Duddy saat dihubungi pada Senin (1/11/2021).

Dengan begitu, kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 itu, semua bentuk hiburan baik konser musik maupun hiburan dalam resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, tetapi tetap harus ada izin dari Satgas COVID-19 karena ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga:Sungai Cidadap di Bandung Barat Kembali Meluap, Pemukiman Warga Terendam Banjir

"Ada aturan yang harus dipatuhi, seperti pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatannya jangan lepas, termasuk menjaga jarak karena itu kan masih harus kita patuhi bersama," tegas Duddy.

Meski hiburan sudah diperbolehkan, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia, sehingga semua aturan harus tetap dipatuhi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah mulai menurun.

Selain mengizinkan konser musik dan acara hiburan dalam resepsi pernikahan, pihaknya juga mengizinkan tempat hiburan seperti tempat karaoke untuk beroperasi kembali saat PPKM Level 2 ini.

"Tapi sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan izin dari tempat hiburan untuk buka. Nanti teknis aturannya diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)," tegasnya.

Intinya aturan terkait bukanya tempat hiburan ini, kata Duddy, tetap tidak boleh ada kerumunan, sehingga pembatasan jumlah pengunjung harus tetap dilakukan.

Baca Juga:Soal Pembukaan Tempat Hiburan Malam di PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Instruksi Pusat

"Meski PPKM Level 2 bukan berarti kita bebas, jangan euforia, artinya kan prokes ini harus tetap kita jaga terutama menjaga jarak, termasuk dalam acara hiburan," pungkas Duddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak