SuaraJabar.id - Pemerintah pusat menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali harga ditetapkan Rp300 ribu.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mempersilakan masyarakat untuk melaporkan layanan tes PCR yang melebihi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau ada tarif PCR melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah, silakan laporkan ke dinas kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (2/11/2021).
Agus memastikan saat ini harga tes usap PCR di Kota Cirebon telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, yaitu di bawah Rp 275 ribu.
Baca Juga:Terbang ke Jawa-Bali Wajib Vaksin & PCR, Ini Syarat untuk Anak Bawah 12 Tahun
Bahkan, lanjut Agus, untuk tes usap PCR di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, saat ini hanya dikenakan biaya Rp 250 ribu.
"Harga tes usap PCR di Kota Cirebon, saat ini sudah turun semua, sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat, dan bahkan di RSD Gunung Jati, hanya Rp 250 ribu," tuturnya.
Untuk itu ketika masyarakat Kota Cirebon melakukan tes usap PCR dengan harga melebihi ketentuan, maka harus melapor agar bisa dilakukan tindakan.
Agus memastikan di Kota Cirebon, layanan tes usap PCR sudah banyak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, masih banyak yang lainnya.
"Sekarang banyak penyedia tes PCR, jadi harganya pasti kompetitif, jadi jangan khawatir harga tinggi," katanya.
Baca Juga:Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM Terbaru, Wajib Vaksin hingga PCR
Pemerintah pusat telah menetapkan batas atas harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali harga ditetapkan Rp 300 ribu.