Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen Badut Terancam Denda Rp 50 Juta

Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3, ujar Kabid Trantib Satpol PP Ciamis

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 17:28 WIB
Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen Badut Terancam Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tertibkan tiga orang badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha, Selasa (2/11/2021). [HR Online]

SuaraJabar.id - Pengendara jalan di Kabupaten Ciamis melaporkan adanya badut yang berada di persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) simpang Lokasana Ciamis dan Graha yang keberadaannya cukup mengganggu.

Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kemudian melakukan pencarian terhadap badut tersebut pada Selasa (2/11/2021).

Ketiga badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha itu pun ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule mengatakan, penertiban badut itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012.

“Perda itu mengatur mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” katanya.

Asep mengungkapkan, sebelum tertibkan 3 badut tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa, badut yang berada di persimpangan traffic light tersebut mengganggu para pengguna jalan.

“Awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Asep.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban hari ini sesuai dengan amanat Perda No 10/2012 Pasal 16.

Adapun isi dari perda tersebut, dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma tuna sosial, dan tuna susila.

Selain itu, setiap badan hukum dan atau perkumpulan dilarang berjualan mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan atau lampu merah.

Jadi, katanya, para badut yang pihaknya tertibkan tersebut, karena mengganggu para pengguna jalan.

“Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3,” katanya.

Setelah mengamankan, pihaknya langsung bawa para badut tersebut ke kantor Satpol PP Ciamis. Kemudian, didata dan diberi surat peringatan SP2.

Selanjutnya, para badut yang Satpol PP tertibkan itu berjanji tidak melakukan hal yang sama, seperti mengamen di perempatan jalan Ciamis.

“Kita sudah mendata 3 badut ini, dan menulis surat pernyataan,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak