Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen Badut Terancam Denda Rp 50 Juta

Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3, ujar Kabid Trantib Satpol PP Ciamis

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 17:28 WIB
Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen Badut Terancam Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tertibkan tiga orang badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha, Selasa (2/11/2021). [HR Online]

Jika terus membandel hingga mendapatkan 3 kali surat peringatan, maka akan dikenakan sidang Tipiring sesuai dengan Perda.

“Tuntutan Tipiring itu paling lama 5 bulan penjara, atau denda 50 juta,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak