SuaraJabar.id - Sopir truk berinisial S (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan empat orang di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Polres Sumedang sendiri saat ini tengah mengamankan sopir truk tersebut.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan usai evakuasi kecelakaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Satlantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki.
"Dari hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di tikungan sanur Tanjungsari, polisi resmi tetapkan pengemudi sebagai tersangka," kata Dedi saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Viral Truk Muatan Cabai Diserbu Emak-Emak, 'yang Diambil Tak Seberapa, Dosa Tetap Ada'
Meski begitu, menurutnya pihak kepolisian belum bisa memastikan penyebab kecelakaan itu. Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Sopir berinisial S diamankan di Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun peristiwa kecelakaan yang menewaskan empat orang itu terjadi pada Minggu (7/11/2021). Sopir truk yang diduga lalai mengemudikan truknya itu menabrak tiga mobil dan empat sepeda motor di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di jalan yang memiliki kontur menurun. Diketahui truk yang bernomor polisi D 9597 AE tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Bandung.
Selain empat orang yang tewas, polisi mencatat ada tiga orang lainnnya yang mengalami luka-luka. Mereka dievakuasi ke Rumah Sakit AMC Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Asisten Kenang Kebaikan Vanessa Angel: Lagi Susah Tetap Bantu Orang